Waktu Indonesia Balongan
Jumlah Pengunjung
Jejak pendapat
Bagaimana menurut anda tentang tampilan website ini?
Bagus0%
Cukup0%
Kurang0%
Musik Mp3
http://mp3bus.wapka.me/site_11.xhtml?cmid=24253211&get-artist=&get-title=Nike%20Ardilla%20-%20mama%20aku%20ingin%20pulang
Sabtu, 19 Juli 2014
Dapur Umum [ DU ]
DAPUR UMUM [ DU ]
Pengertian
Adalah Dapur Umum yang diselenggarakan oleh Palang Merah
Indonesia dilapangan untuk menyediakan atau menyiapkan makanan dan dapat
didistribusikan kepada korban bencana dalam waktu cepat dan tepat.
Penyelenggaraan
Dapur Umum dilakukan apabila tidak memungkinkan bantuan mentah untuk
korban bencana. Penyelenggaraan Dapur Umum untuk melayani kebutuhan
makan para korban bencana yang dapat diselenggarakan oleh siapa saja yang dapat
menyelenggarakannya sehingga bukan hanya dari pihak PMI saja.
Penyelenggaraan
Dapur Umum yang diselenggarakan oleh PMI menjadi tanggungjawab
Pengurus PMI, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh regu yang
ditugaskan oleh Pengurus. Regu disini disesuaikan dengan kebutuhan dan
jumlah korban yang harus dilayani.
Pembagian
Tim Pengelola ( Regu atau Kelompok atau Sektor ) dalam pelaksanaan Dapur Umum
disesuaikan dengan kebutuhaan dan jumlah sasaran penerima bantuan
yang dilayani :
◙ Regu :
Satu regu yang menangani 1 unit dapur umum dengan kapasitas maksimal melayani 500 orang sekurang-kurangnya terdiri dari :
- 1 orang Ketua Regu
- 1 orang Wakil Ketua Regu
- 1 orang Penanggungjawab Tata Usaha
- 1 orang Penanggungjawab Peralatan dan Perlengkapan
- 1 orang Penanggungjawab Memasak
- 1 orang Penanggungjawab Distribusi
- Beberapa orang tenaga yang membantu terdiri dari unsur masyarakat di daerah bencana dan sekitarnya
◙ Kelompok :
Bila
diperlukan lebih dari satu regu Dapur Umum sekaligus, maka regu – regu
tersebut diberi nomor urut dan dihimpun dalam kelompok. Kelompok
dipimpin oleh Ketua Kelompok dan jika perlu dibantu oleh seorang
pembantu umum
◙ Sektor :
Apabila
masyarakat yang dilayani cukup besar jumlahnya dan terpencar di daerah
yang cukup luas, maka kelompok-kelompok Dapur Umum tersebut dapat
dihimpun dalam satu wilayah kerja yang disebut sektor. Sektor tersebut
dipimpin oleh Ketua dan seorang pembantu umum
Pelaksanaan
Dalam menentukan lokasi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Letak Dapur Umum dekat dengan posko atau penampungan supaya mudah dicapai atau dikunjungi oleh korban;
2. Kebersihan lingkungan cukup memadai;
3. Aman dari bencana;
4. Dekat dengan transportasi umum;
5. Dekat dengan sumber air.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian :
1. Distribusi dilakukan dengan menggunakan kartu distribusi;
2. Lokasi atau tempat pendistribusian yang aman dan mudah dicapai oleh korban;
3. Waktu pendistribusian yang konsisten dan tepat waktu;
4. Pengambilan jatah seyogyanya diambil oleh KK atau perwakilan yang sah;
5. Pembagian makanan bisa menggunakan daun, piring, kertas, atau sesuai dengan pertimbangan aman, cepat, praktis, dan sehat.
Lama penyelenggaraan :
1. Diselenggarakan bila situasi untuk memberikan bahan mentah tidak mungkin;
2. Lamanya 1–3 hari untuk seluruh korban bencana;
3. Hari ke 4–7 pemberian dilakukan secara selektif;
4. Setelah lebih dari 7 hari diupayakan bantuan berupa bahan mentah.
Kaitan Dapur Umum Dengan Standar Minimum
Standar-standar
minimum ketahanan pangan, gizi, dan bantuan pangan adalah suatu
pernyataan praktis dari asas-asas dan hak-hak seperti yang terkandung
dalam Piagam kemanusiaan.Setiap orang berhak atas pangan yang cukup, hak
ini diakui dalam Instrumen Hukum Internasional dan termasuk hal untuk
terbebas dari kelaparan.
Aspek-aspek hak untuk mendapatkan kecukupan pangan tersebut di atas mencakup :
◙ Ketersediaan
pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
gizi individu, bebas dari bahan-bahan yanag merugikan, dan dapat
diterima dalam suatu budaya tertentu.
◙ Pengan tersebut dapat dijangkau dengan cara berkesinambungan dan tidak mengganggu pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya
Pentingnya ketahanan pangan dalam masa bencana :
◙ Ketahanan Pangan :
Tercapai
ketika semua orang dalam masa apapun mempunyai akses fisik dan ekonomis
terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk dapat hidup sehat.
◙ Penghidupan :
Terdiri
dari kemampuan, harta benda, dan aktivitas yang diperlukan untuk sarana
kehidupan yang terkait dengan pertahanan hidup dan kesejahteraan di
masa mendatang.
◙ Kekurangan Gizi :
Mencakup
satu cakupan berbagai kondisi termasuk kekurangan gizi akut, kekurangan
gizi kronis, dan kekurangan vitamin dan mineral.
( Sumber: PMI )
Langganan:
Postingan (Atom)